Senin, 15 Oktober 2007

Kebijakan Batas Tagih Speedy, Cara baru Telkom?

Kebijakan Batas Tagih untuk Layanan Speedy Limited Volume Based
01 Oktober 2007 04:07:14 ( Sys Admin TSDC )

Mulai pemakaian September 2007 (tagihan Oktober 2007) batas tagihan maksimum untuk layanan Speedy limited volume based (Speedy Personal & Speedy Professional) yang mengalami overquota adalah sebesar Rp 1.200.000.
Dengan ketentuan ini maka tagihan yang harus dibayar pelanggan tidak akan melebihi angka tersebut. Batasan tagihan ini tidak akan mengurangi hak akses pelanggan, artinya pelanggan tetap masih dapat mengakses layanan Speedy walaupun sudah overquota.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 147.

Sumber : https://portal.telkomspeedy.com/index.php?act=newsdetail&now=118&id=3

Menurut berita tsb berarti bagi pelanggan limited Telkom Speedy yang mengalami Over Quota (salah satu hal yang biasa n paling ditakuti :P) akan dipatok sampai 1.2 Jt saja. Dulu sering aq liat banyak pelanggan limited Speedy yang over quota, bahkan harus membayar > 2 Jt perbulanna. Kalo dipikir2 kenapa Telkom gak mengeluarkan kebijakan ini sebelom2na ya? Bayangkan bila dari program Speedy launching hingga kebijakan ini keluar berapa profit Telkom yang didapat dari hasil Over quota pelanggan2na? ck ck ck...

Dengan kata lain para pelanggan limited speedy akan mendapatkan akses Unlimited (no Quota) setelah membayar 1.2 Jt (wew... T_T). Aq sendiri juga bukanna tidak pernah over quota hehehehe :P

Kalo bisa sih tarif Speedy bisa lebih murah lagi, ya senggak2na sistem quota dihilangkan. :P hehehehe

Tidak ada komentar: